Perkembangan teknologi
informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi
dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen
hukum positif nasional.
§ UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum
Siber adalah :
1.
Batasan/ Pengertian
(Pasal 1 Angka 1)
2.
Hak konsumen (pasal 4
Huruf h)
3.
Kewajiban konsumen
(Pasal 5 Huruf b)
4.
Hak pelaku usaha (Pasal
6 huruf b)
5.
Kewajiban pelaku usaha
(Pasal 7 huruf a, b, d, e)
6.
Perbuatan pelaku usaha
yang dilarang (Pasal 11)
7.
Pasal 17
8.
Klausula baku (Pasal 1
Angka 10, Pasal 18)
9.
Tanggung Jawab pelaku
usaha (Pasal 20)
10.
Beban pembuktian (Pasal
22)
11.
Penyelesaian sengketa
(Pasal 45)
12. Pasal
46
13. Sanksi
(Pasal 63)
§ HUKUM PERDATA MATERIL DAN FORMIL
Subjek,
materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian Hukum Perdata Materil dan
Formil dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Syarat-syarat sahnya
perjanjian (Pasal 1320)
2.
Perbuatan melawan hukum
(Pasal 1365)
3.
Beban pembuktian (Pasal
1865)
4.
Tentang akibat suatu
perjanjian (Pasal 1338)
5.
Alat-alat bukti (Pasal
1866)
6.
Alat bukti tulisan
(Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal
1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878,
Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal
1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891,
Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
7.
Tentang pembuktian
saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)
§
UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA
Subjek,
materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Tentang Pencurian
(Pasal 362)
2.
Tentang pemerasan dan
pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
3.
Tentang perbuatan
curang (Pasal 386, Pasal 392)
4.
Tentang pelanggaran
ketertiban umum (Pasal 506)
5.
Pasal 382 bis
6.
Pasal 383
§
UU NO. 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi dengan Hukum Siber adalah :
1.
Batasan/ Pengertian
telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
2.
Larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
3.
Hak yang sama untuk
menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
4.
Kewajiban penyelenggara
telekomunikasi (Pasal 17)
5.
Pasal 18 Ayat (1) dan
Ayat (2)
6.
Pasal 19
7.
Pasal 21
8.
Pasal 22
9.
Penyelenggaraan
telekomunikasi (Pasal 29)
10. Perangkat
telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
11. Pengamanan
telekomunikasi (Pasal 38)
12. Pasal
40
13. Pasal
41
14. Pasal
42 Ayat (1) dan Ayat (2)
15. Pasal
43
§
UU NO. 10 TAHUN 1998
JO. UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Subjek,
materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 10 Tahun 1998 Jo.
UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan Hukum Siber adalah :
1.
Usaha Bank (Pasal 6
huruf e, f, g)
2.
Privacy (Pasal 40)
§
UU NO. 32 TAHUN 2002
TENTANG PENYIARAN
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
2.
Fungsi & Arah
(Pasal 4, Pasal 5)
3.
Isi siaran (Pasal 36)
4.
Arsip Siaran (Pasal 45)
5.
Siaran Iklan (Pasal 46)
6.
Sensor Isi siaran
(Pasal 47)
§
UU NO. 15 TAHUN 2001
TENTANG MERK
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk dengan
Hukum Siber adalah :
1.
Batasan Merek (Pasal 1)
2.
Ruang Lingkup Hak
(Pasal 3)
3.
Indikasi Geografis
(Pasal 56)
4.
Pemeriksaan Substantif
(Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
5.
Jangka Waktu
Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
6.
Administrasi
Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
§
UU TENTANG LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Hukum Siber adalah :
1.
Definisi Monopoli
(Pasal 1 Ayat 1)
2.
Persaingan usaha tidak
sehat (Pasal 1 Angka 6)
3.
Posisi dominan (Pasal
25)
4.
Alat bukti (Pasal 42)
5.
Perjanjian yang
berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)
§
UU NO. 30 TAHUN 2000
TENTANG RAHASIA DAGANG
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1)
2.
Lingkup Rahasia dagang
(Pasal 2, Pasal 3)
3.
Penyelesaian Sengketa
(Pasal 12)
4.
Pelanggaran rahasia
dagang (Pasal 13, Pasal 14)
5.
Ketentuan lain (Pasal
18)
§
UU NO. 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Definisi (Pasal 1 Angka
1 dan 3)
2.
Publikasi dan
Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
3.
Program Komputer (Pasal
1 Angka 8)
4.
Lembaga Penyiaran
(Pasal 1 Angka 12)
5.
Perbanyakan rekaman
suara (Pasal 49)
6.
Ciptaan yang dilindungi
(Pasal 12, Pasal 13)
7.
Pembatasan Hak Cipta
(Pasal 14 Huruf c)
8.
Kepentingan Ilmiah dan
e-learning (Pasal 15)
9.
Informasi dan sarana
kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
10. Pasal
28 Ayat (1)
11. Jangka
waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
12. Administrasi
(Pasal 35)
13. Pasal
53
§
UU NO. 23 TAHUN 1999
TENTANG BANK INDONESIA
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Batasan/ Pengertian
(Pasal 1 Angka 6)
2.
Tugas Bank Indonesia
(Pasal 8)
§
UU NO. 39 TAHUN 1999
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia dengan Hukum Siber
adalah : Hak Mengembangkan Diri
(Pasal 14)
§
UU NO. 14 TAHUN 2001
TENTANG PATEN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang
menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan Hukum Siber
adalah :
1.
Batasan/ Pengertian
(Pasal 1 Angka 1 dan 2)
2.
Syarat perlindungan
(Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
§
UU NO. 31 TAHUN 2000
TENTANG DESAIN INDUSTRI
Subjek, materi muatan, dan pasal yang
menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan
Hukum Siber adalah :
1. Batasan/
Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2. Desain
Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
§
UU NO. 8 TAHUN 1997
TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang
menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan
Hukum Siber adalah :
1.
Batasan/ Pengertian
(Pasal 1 Angka 2)
2.
Jenis Dokumen (Pasal 2)
3.
Pembuatan Catatan dan
Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
4.
Pengalihan Bentuk
Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)
§
UU NO. 4 TAHUN 2004
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang
menyangkut keterkaitan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan
Hukum Siber adalah :
1.
Pengakuan terhadap
eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
2.
Alat bukti (Pasal 6
Ayat (2))
3.
Pasal 16
4.
Asas-asas peradilan
(Pasal 28 Ayat (1))
5.
Pasal 18
§ KETERKAITAN
REGULASI DAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN HUKUM SIBER
ü Ajudikasi
1. Pengadilan
2. Arbitrase
ü Non
Ajudikasi
1.
Negosiasi
2.
Mediasi
§
UU NO. 30 TAHUN 1999
TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa dengan Hukum Siber adalah
:
1.
Arbitrase (Pasal 1
Angka 1)
2.
Perjanjian Arbitrase
(Pasal 1 Angka 3)
3.
Putusan Arbitrase
Internasional (Pasal 1 Angka 9)
4.
Objek
Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)
5.
Model Pemberitahuan
(Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
6.
Putusan Arbitrase
(Pasal 56)
7.
Pelaksanaan Putusan
Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)
§
UU NO. 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL
Subjek, materi muatan, dan pasal yang
menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan Hukum
Siber adalah :
1.
Pasal 55 ayat (1)
2.
Pasal 95
3.
Pasal 96
4.
Pasal 97
5.
Pasal 98
0 komentar:
Posting Komentar