Just another free Blogger theme

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 04 Mei 2014

Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional.
§  UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah :
1.         Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2.         Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
3.         Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
4.         Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
5.         Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
6.         Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
7.         Pasal 17
8.         Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
9.         Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
10.     Beban pembuktian (Pasal 22)
11.     Penyelesaian sengketa (Pasal 45)
12.     Pasal 46
13.     Sanksi (Pasal 63)

§  HUKUM PERDATA MATERIL DAN FORMIL
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian Hukum Perdata Materil dan Formil dengan Hukum Siber adalah :
1.        Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
2.        Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
3.        Beban pembuktian (Pasal 1865)
4.        Tentang akibat suatu perjanjian (Pasal 1338)
5.        Alat-alat bukti (Pasal 1866)


6.        Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
7.        Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)

§   UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Siber adalah :
1.        Tentang Pencurian (Pasal 362)
2.        Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
3.        Tentang perbuatan curang (Pasal 386, Pasal 392)
4.        Tentang pelanggaran ketertiban umum (Pasal 506)
5.        Pasal 382 bis
6.        Pasal 383

§   UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
2.        Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
3.        Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
4.        Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
5.        Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)
6.        Pasal 19
7.        Pasal 21


8.        Pasal 22
9.        Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
10.    Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
11.    Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
12.    Pasal 40
13.    Pasal 41
14.    Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
15.    Pasal 43

§   UU NO. 10 TAHUN 1998 JO. UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan Hukum Siber adalah :
1.        Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
2.        Privacy (Pasal 40)

§   UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
2.        Fungsi & Arah (Pasal 4, Pasal 5)
3.        Isi siaran (Pasal 36)
4.        Arsip Siaran (Pasal 45)
5.        Siaran Iklan (Pasal 46)
6.        Sensor Isi siaran (Pasal 47)





§   UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MERK
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan Merek (Pasal 1)
2.        Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
3.        Indikasi Geografis (Pasal 56)
4.        Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
5.        Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
6.        Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))

§   UU TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Hukum Siber adalah :
1.        Definisi Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
2.        Persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
3.        Posisi dominan (Pasal 25)
4.        Alat bukti (Pasal 42)
5.        Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)

§   UU NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2.        Lingkup Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
3.        Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)


4.        Pelanggaran rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
5.        Ketentuan lain (Pasal 18)

§   UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Hukum Siber adalah :
1.        Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
2.        Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
3.        Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
4.        Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
5.        Perbanyakan rekaman suara (Pasal 49)
6.        Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
7.        Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
8.        Kepentingan Ilmiah dan e-learning (Pasal 15)
9.        Informasi dan sarana kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
10.    Pasal 28 Ayat (1)
11.    Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
12.    Administrasi (Pasal 35)
13.    Pasal 53

§   UU NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
2.        Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)




§   UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan Hukum Siber adalah : Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)

§   UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
2.        Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)

§   UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan Hukum Siber adalah :
1.      Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2.      Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))

§   UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan Hukum Siber adalah :
1.        Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
2.        Jenis Dokumen (Pasal 2)
3.        Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
4.        Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)


§   UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan Hukum Siber adalah :
1.        Pengakuan terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
2.        Alat bukti (Pasal 6 Ayat (2))
3.        Pasal 16
4.        Asas-asas peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
5.        Pasal 18

§  KETERKAITAN REGULASI DAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN HUKUM SIBER
ü Ajudikasi
1.    Pengadilan
2.    Arbitrase
ü Non Ajudikasi
1.    Negosiasi
2.    Mediasi

§   UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber adalah :
1.        Arbitrase (Pasal 1 Angka 1)
2.        Perjanjian Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
3.        Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 1 Angka 9)
4.        Objek Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)


5.        Model Pemberitahuan (Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
6.        Putusan Arbitrase (Pasal 56)
7.        Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)

§   UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan Hukum Siber adalah :
1.        Pasal 55 ayat (1)
2.        Pasal 95
3.        Pasal 96
4.        Pasal 97

5.        Pasal 98


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar