Just another free Blogger theme

Diberdayakan oleh Blogger.
1.    Berdasarkan jenis aktivitasnya
a.       Unauthorized access
Aktivitas yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa iji, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya adalah probing dan port scanning yang dilakukan untuk melihat layanan apa saja yang tersedia di server target.
b.      Illegal contens
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau menganggu ketertiban umum.
c.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.      Data forgery
Kejahatan yang bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokiumen penting yang ada di internet.
e.       Cyber espionage, sabotage and extortion
Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Cyber stalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan


berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g.      Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi hacker memiliki konotasi yang netral.
Mereka yang sering melakukan perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif. Aktivitas cracking diinternet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
h.      Cybersquatting dan Typo squatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
i.        Hijacking
Kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
j.        Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
2.      Berdasarkan motif kegiatannya
a.       Cyber crime sebagai tindakan murni criminal


Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
b.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan yang masuk dalam wilayah abu-abu cukup sulit menentukan apakah merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contoh : Probing atau Port Scanning.
3.      Berdasarkan sasaran kejahatannya
a.       Menyerang Individu (Againts Person)
Jenis kejahatan ini memiliki sasaran serangan yaitu perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini, antara lain:
-          Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan meyebarkan material berbau pornografi, mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
-          CyberStalking
-          Cyber Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Contohnya : Web Hacking, breaking the pc, Probing, Port Scanning, dll.
b.      Menyerang Hak Milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: Carding, cybersquatting, Typosquatting, hijacking, data forgery.
c.       Menyerang Pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar