a. Unauthorized
access
Aktivitas yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
iji, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Contohnya adalah probing dan port scanning yang dilakukan untuk
melihat layanan apa saja yang tersedia di server target.
b. Illegal
contens
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau menganggu ketertiban
umum.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data
forgery
Kejahatan yang bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokiumen penting yang ada di internet.
e. Cyber
espionage, sabotage and extortion
Cyber espionage adalah
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak
sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyber
stalking
Dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan email dan dilakukan
berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet.
g. Hacking
dan Cracking
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan
penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi hacker memiliki konotasi
yang netral.
Mereka yang sering
melakukan perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang para
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal
yang negatif. Aktivitas cracking diinternet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
h. Cybersquatting
dan Typo squatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
i.
Hijacking
Kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
j.
Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga
negara, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
2. Berdasarkan
motif kegiatannya
a. Cyber
crime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan
yang masuk dalam wilayah abu-abu cukup sulit menentukan apakah merupakan tindak
kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contoh : Probing atau Port Scanning.
3. Berdasarkan
sasaran kejahatannya
a. Menyerang
Individu (Againts Person)
Jenis kejahatan ini memiliki
sasaran serangan yaitu perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini, antara lain:
-
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan meyebarkan material berbau
pornografi, mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
-
CyberStalking
-
Cyber Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain. Contohnya : Web Hacking, breaking the pc,
Probing, Port Scanning, dll.
b. Menyerang
Hak Milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
Carding, cybersquatting, Typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Menyerang
Pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar