Kejahatan dunia maya (cyber crime)
adalah bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet. Cyber crime dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
Kriminalitas cyber crime / internet
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber
space) baik yang menyerang fasilitas umum maupun kepemilikan pribadi. Tindakan
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Empat
ruang lingkup kejahatan computer :
1. Komputer
sebagai instrument/alat untuk melakukan kejahatan tradisional seperti digunakan
untuk pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan
lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, dan lain-lain.
2. Komputer
dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan dimana data-data didalam komputer
menjadi objek kejahatan yang dapat diubah, di modifikasi, dihapus serta di
duplikasi secara tidak sah.
3. Penyalahgunaan
yang berkaitan dengan komputer atau data, dimana komputer/data yang terdapat
didalamnya digunakan secara illegal/tidak sah.
4. Unauthorized
acquisition, disclosure or use of information and data, yaitu masalah yang
berkaitan dengan penyalahgunaan hak akses dengan cara illegal.
0 komentar:
Posting Komentar