Cyber law erat lekatnya
dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus
berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti
oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Bentuk Kejahatan
Komputer dan Siber :
§ Penipuan
Komputer (computer fraudulent)
Pencurian uang
atau harta benda dengan menggunakan
sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat
dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga.
Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam
bentuk penipuan data dan penipuan program :
ü Memasukkan
instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara
tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari
satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam
atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa
izin.
ü Perubahan
data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan
sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena
mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
ü Perusakan
data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk
hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
ü Komputer
sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer
menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan
dana dari rekening tersebut.
ü Akses
tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan
hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki
akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui
catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru
dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
§ Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
§ Hacking,
adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan
hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam
berbagai kepentingan.
§ Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode
yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
§ Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak
sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang
berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan
persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
§ Pencurian
password, peniruan atau pemalsuan akun.
§ Penyadapan
terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan
atau instansi tertentu.
§ Penyusupan
sistem komputer
§ Membanjiri
network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
§ Perusakan
situs
§ Spamming
alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
§ Penyebaran
virus dan worm.
Kejahatan
komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2
kelompok (modus operandinya), yaitu:
§ Internal
crime
Kelompok kejahatan
komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”.
Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah :
ü Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
ü Mengubah
transaksi (transaksi yang direkayasa)
ü Menghapus
transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
ü Memasukkan
transaksi tambahan
ü Mengubah
transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
ü Memodifikasi
software/ termasuk pula hardware
§ External
crime
Kelompok kejahatan
komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang
biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk
penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
ü Joy
computing
ü Hacking
ü The
Trojan horse
ü Data
leakage
ü Data
diddling
ü To
frustrate data communication
0 komentar:
Posting Komentar