Kasus Mustika Ratu adalah
kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan
pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya,
menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto,
pemegang merek kosmetik Sari Ayu.
Tjandra Sugiono yang tidak
sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut
umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang
banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan
didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan
Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager
International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk
mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA.
10330.
Akibat
penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat
melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar
negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu
di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website
mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari
Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra
Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog)
dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa
juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa,
perbuatan
terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya itu. “Dia
(Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya
dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di
pengadilan,”
komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.
0 komentar:
Posting Komentar