Saat ini di Indonesia belum memiliki
UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya
Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber
crime, para Penyidik (khususnya
Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg
ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara
lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana )
· Pasal 362 KUHP Tentang
pencurian ( Kasus carding )
· Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
· Pasal 311 KUHP Pencemaran
nama Baik ( melalui media internet
dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
· Pasal 303 KUHP Perjudian
(permainan judi online)
· Pasal 282 KUHP Pornografi (
Penyebaran pornografi melalui media internet)
· Pasal 282 dan 311 KUHP (
tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet)
·
Pasal 378 dan 362 (Tentang
kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar,
dengan kartu kredit hasil curian )
2.
Undang-Undang No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999
tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban
umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
Undang-Undang No.15 thn 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
0 komentar:
Posting Komentar