Just another free Blogger theme

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 04 Mei 2014

Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber crime dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Kriminalitas cyber crime / internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space) baik yang menyerang fasilitas umum maupun kepemilikan pribadi. Tindakan pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Empat ruang lingkup kejahatan computer :
1.    Komputer sebagai instrument/alat untuk melakukan kejahatan tradisional seperti digunakan untuk pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, dan lain-lain.
2.    Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan dimana data-data didalam komputer menjadi objek kejahatan yang dapat diubah, di modifikasi, dihapus serta di duplikasi secara tidak sah.
3.    Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, dimana komputer/data yang terdapat didalamnya digunakan secara illegal/tidak sah.

4.    Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yaitu masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan hak akses dengan cara illegal.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar