Motif
Kejahatan Internet :
1. Motif
intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
2. Motif
ekonomi, politik dan criminal
Kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pihak lain.
Karakteristik
cyber crime :
· Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak serta tidak etis itu terjadi di
ruang/wilayah maya (cyber space) sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi
hokum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
· Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengn
internet.
· Perbuatan
tersebut mengkibatkan kerugian materil maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional.
· Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
· Perbuatan
tersebut seringkali dilakukan secara transnasional atau melintasi batas negara.
Pengklasifikasian
cyber crime untuk mempermudah penanganan :
a. Cyber
piracy : penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui
teknologi komputer.
b. Cyber
pass : penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada suatu sistem
komputer suatu organisasi atau individu.
c. Cyber
vandalism : penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu
proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
0 komentar:
Posting Komentar